Inilah Harga dan Pajak Jeep Rubicon Gladiator di Indonesia -->

Iklan Atas

Inilah Harga dan Pajak Jeep Rubicon Gladiator di Indonesia

Sabtu, 10 Februari 2024

Berapa pajak Jeep Gladiator?


Jakarta - Jeep Rubicon Gladiator, sebuah kendaraan SUV mewah, menonjol dengan desain kokoh dan kekuatan yang tangguh. Sebagai bagian dari keluarga Jeep Wrangler, varian Rubicon ini merupakan puncak dari generasi terbaru Jeep.


Bagi yang berminat untuk membeli mobil ini, penting untuk mengetahui harga serta pajak yang harus dibayarkan.


Sa'at ini, Jeep Rubicon Gladiator dijual dengan harga sekitar Rp2,18 miliar.


Lantas, berapa pajak yang harus dibayarkan untuk Jeep Rubicon Gladiator? Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada Sabtu (9/2/2024), berikut rinciannya:


Diketahui, untuk pemilik pertama Jeep Rubicon, pajak yang harus dibayarkan meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya administrasi STNK.


BBN-KB: 10% dari harga jual mobil (sekitar Rp190 juta)

PKB: 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) (sekitar Rp38 juta)

SWDKLLJ: sekitar Rp143.000

Biaya administrasi TNKB: sekitar Rp100.000

Bea administrasi dan penerbitan STNK: sekitar Rp50.000 + Rp200.000

Total pajak saat pembelian pertama: sekitar Rp228,49 juta.


Untuk pembayaran pajak berikutnya, yang perlu dibayarkan adalah SWDKLLJ, PKB (2% dari nilai jual mobil), serta biaya administrasi, dengan total sekitar Rp32,49 juta.


Sebagai pemilik kendaraan ini, pemahaman akan tanggung jawab pajak sangatlah penting untuk menikmati perjalanan dengan tenang dan bebas dari kekhawatiran akan kewajiban pajak.(BY)