Jokowi Bagikan 3 Ribu Sertifikat Tanah, Pentingnya Bukti Kepemilikan -->

Iklan Atas

Jokowi Bagikan 3 Ribu Sertifikat Tanah, Pentingnya Bukti Kepemilikan

Minggu, 04 Februari 2024

Presiden Jokowi bagi-bagi sertifikat


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan 3 ribu sertifikat hak atas tanah kepada rakyat, acara tersebut berlangsung di Hall Gedung Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (3/2/2024).


Dalam pidatonya, Kepala Negara kembali menegaskan bahwa sertifikat adalah bukti hukum atas kepemilikan tanah.


"Oleh karena itu, bapak, ibu harus memahami. Berapa meter persegi tanah yang saya miliki? Sering kali saya bertanya, dan jawabannya adalah tidak tahu. Di sini, nama pemilik tanah tertera dengan jelas. Alamat juga tercantum di sini, beserta luas tanahnya, semuanya harus kita ketahui dengan jelas," ujar Presiden.


Presiden juga mengingatkan masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk menjaganya dengan baik. Hal ini akan memudahkan proses pengurusan apabila sertifikat tersebut hilang atau rusak.


"Tolong, saat sertifikat ini sudah sampai di rumah, difotokopi dan disimpan di tempat yang berbeda. Jika sertifikat hilang, kita masih memiliki salinan fotokopi yang memudahkan proses pengurusannya," kata Presiden.


Selain itu, Presiden juga menekankan bahwa sertifikat yang digunakan sebagai jaminan di bank harus melalui perhitungan yang matang. Hal ini penting untuk menghindari kesulitan pembayaran di masa mendatang.


"Berapa besar pinjaman, berapa besar cicilannya, dan apakah kita mampu membayar, semuanya harus dihitung dengan teliti," ujar Presiden.


Presiden juga mengajak masyarakat untuk menggunakan seluruh pinjaman sebagai modal usaha. Ia menegaskan agar uang pinjaman tidak digunakan untuk kegiatan konsumtif.


"Penggunaan pinjaman harus produktif. Jika kita mendapatkan pinjaman sebesar 400 juta untuk modal usaha, dan kita mendapat untung, maka kita harus menabung. Jika sudah terkumpul, baru kita bisa membeli barang konsumtif seperti sepeda motor atau mobil, tapi dari hasil keuntungan, bukan dari pokok pinjaman," ungkapnya.(BY)