Koleksi Mobil Abdee Slank, Sorotan Netizen dan Kekayaan yang Dibahas -->

Iklan Atas

Koleksi Mobil Abdee Slank, Sorotan Netizen dan Kekayaan yang Dibahas

Rabu, 07 Februari 2024

Ilustrasi koleksi mobil Abdee Slank


Fajarsumbar.id - Abdee Slank, yang juga dikenal sebagai Abdi Negara Nurdin, menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen karena koleksi mobilnya. Hal ini disebabkan oleh keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) sejak Mei 2021.


Alasan di balik pengunduran dirinya dari posisi di PT Telekomunikasi adalah untuk mendukung pasangan calon Presiden 2024, Ganjar-Mahfud MD. Hal ini membuat beberapa netizen penasaran mengenai harta dan koleksi mobilnya.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koleksi mobil Abdee Slank mencakup Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp450.000.000, serta Toyota Rush tahun 2016 senilai Rp150.000.000.


Selain itu, Abdee Slank juga memiliki tiga mobil lainnya, termasuk Honda Odyssey 2.4E CVT tahun 2016 yang harganya ditaksir mencapai Rp550.000.000.


Gaji Abdee Slank selama menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia mencapai Rp96,0 miliar. Hal ini berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020, di mana remunerasi untuk Dewan Komisaris ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.


Rincian gaji Abdee Slank terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp3,81 miliar, serta tantiem sebesar Rp6,06 miliar. Selain itu, dia juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta, Makassar, dan Palu senilai total Rp5,1 miliar. Dia juga memiliki tiga unit mobil senilai Rp1,15 miliar.


Harta bergerak lainnya yang dimiliki Abdee Slank senilai Rp2,23 miliar, surat berharga senilai Rp15,6 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,5 miliar, dan harta lainnya senilai Rp6,8 miliar. Terdapat catatan bahwa Abdee Slank tidak memiliki utang.


Gaji seorang Komisaris PT Telkom Indonesia disesuaikan dengan jabatannya dan ditetapkan setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014. Komisaris yang menjabat sebagai Komisaris Utama biasanya mendapatkan gaji dan tunjangan tertinggi.(BY)