Panwascam Talawi Bekali PKD-PTPS Bimtek Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara -->

Iklan Atas

Panwascam Talawi Bekali PKD-PTPS Bimtek Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Minggu, 04 Februari 2024

 

Foto bersama Bimbingan Teknis PKD-PTPS yang digelar Panwascam Talawi di Savannah Convention Hall. 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.


Kegiatan ini dilaksanakan Panwascam Talawi dalam upaya memberikan pembekalan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada jajarannya terkait tugas, wewenang, kewajiban serta larangan yang perlu diperhatikan setiap Pengawas TPS pada saat melaksanakan pengawasan.


Pembekalan kepada TKD-PTPS ini digelar selama dua hari sejak 3-4 Februari 2024, bertempat di Savannah Convention Hall, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi.


Disampaikan Ketua Panwascam Talawi, Romi Andrika, pembekalan ini untuk menyampaikan tugas, wewenang dan kewajiban PTPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya terkait nilai-nilai dasar Pemilu yang harus dijunjung tinggi oleh pengawas Pemilu, seperti; pedoman dan prinsip dari perilaku dari penyelenggara Pemilu.


"Pada intinya, kode etik. Objek pengawasan Pengawas TPS terkait dengan pelanggaran Pemilu, baik dalam pemungutan suara maupun penghitungan suara. Selanjutnya terkait keberatan Pengawas TPS dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara," ungkapnya di sela-sela pelaksanaan Bimtek, Minggu (4/2/2024).


Bimtek ini, kata Romi, juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi yang disebut dengan Siwaslu dalam pelaporan hasil pengawasan. Tahapan yang diawasi PTPS dimulainya pada saat masa tenang sampai kotak suara didistribusikan kepada PPS.


"Setiap PTPS dapat menguasai dan memahami yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Sehingga, tidak terjadinya pelanggaran dan terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan memahami dan menguasai kompetensi teknis dan non teknis, Pengawas Pemilu dapat berintegritas dalam menjalankan tugasnya serta menegakkan keadilan Pemilu melalui penyelenggaraan Pemilu yang demokratis," harapnya kemudian.


Anggota Panwascam Talawi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kasnama, menyampaikan materi terkait form pengawasan dalam bentuk form A yang wajib bagi setiap Pengawas Pemilu, mulai dari jajaran Bawaslu sampai ke PTPS untuk laporan.


"Laporan itu, nanti bentuknya beda, ada laporan langsung maupun tidak langsung. Contohnya langsung, yang mengawasi nanti Pengawas Pemilu. Kalau laporan tidak langsung, didapati laporan dari masyarakat terkait dengan proses tahapan yang sedang berjalan," sebutnya kepada fajarsumbar.com di lokasi kegiatan.


Kasnama juga menyampaikan dalam materi tentang pengisian untuk pengawasan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, yang hasil pengawasannya dituangkan dalam bentuk laporan form A. Baik persoalan prosedur, teknis, keberatan saksi dan ada catatan khusus kejadian.


"Selain KPPS menuangkan dalam catatan kejadian khusus atau keberatan saksi, Pengawas TPS juga akan menuangkannya ke dalam form A tadi. Jadi, nanti untuk sinkronisasi, barang kali ada permasalahan-permasalahan yang ada dikemudian hari, nanti akan dicocokkan hasil pengawasan dengan proses yang dilakukan oleh KPPS saat di TPS. Itu inti dari form A tadi," ujarnya.


Selanjutnya, Kasnama juga menyampaikan kepada peserta Bimtek tentang tindak pidana Pemilu, khususnya pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.


"Itu yang dominan adalah penyelenggara teknis. Misalnya ada tindakan pidana yang dilakukan, dan tugas kita melakukan pencegahan dulu. Jangan sampai ada indikasi tindak pidana disitu. Tetapi, setelah dicegah, masih ada dugaan tindak pidana Pemilu, tentu juga diteruskan dalam bentuk laporan juga. Tadi juga dijabarkan, siapa yang termasuk orang-orang dalam tindak pidana Pemilu. Baik setiap orang, ataupun nanti penyelenggara, baik KPU ataupun Bawaslu. Kalau Bawaslu, mungkin nanti yang akan melaporkan adalah masyarakat ke jajaran yang lebih tinggi," sambungnya.


"Harapannya dengan pelaksanaan Bimtek ini, apa yang kami berikan dalam dua hari ini, ada kemampuan tambahan, khususnya untuk orang-orang yang pernah menjadi penyelenggara dan menjadi bekal untuk pengawasan Pengawas TPS yang baru," tandasnya.


Anggota Panwascam Talawi, Putra Nofirta, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), dalam Bimtek ini, ia menyampaikan terkait persiapan pada masa tenang, pra pemungutan dan penghitungan suara dan pemberian formulir C pemberitahuan.


Turut hadir dalam kegiatan, Koordinator Sekretariat Panwascam Talawi Zulkifli beserta kru sekretariat Panwascam Talawi yang bertugas. (ton)