Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Rencana Penelitian ODCB Surantiah Lubuak Aluang -->

Iklan Atas

Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Rencana Penelitian ODCB Surantiah Lubuak Aluang

Kamis, 22 Februari 2024
Sekdakab Rudy R Rilis pimpin rapat Sosialisasikan Rencana Penelitian ODCB Surantiah Lubuak Aluang, di ruang rapat Sekda Kantor Bupati, Parik Malintang, Kamis 22 Februari 2024 (foto.doc.ikp)



Parik Malintang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman sosialisasikan rencana penelitian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ditemukan di kawasan tambang galian c di Korong Surantiah Nagari Lubuak Aluang, Kecamatan Lubuk Alung. 


Sosialisasi rencana penelitian yang diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) di lantai II Kantor Bupati di Parit Malintang, Kamis (22/02/2024).


Rapat sosialisasi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rudy Repenaldi Rilis didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Anwar ini, dihadiri Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Dandim 0308 Letkol Inf Dwi Widodo, Wakil Ketua DPRD Risdianto, dan perwakilan dari Kejari Pariaman.


Juga terlihat perwakilan OPD terkait dari Pemprov Sumbar, pihak penambang, para pakar dan ahli cagar budaya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas (Unand) Padang, pejabat dilingkungan Pemkab Padang Pariaman, Wali Nagari dan tokoh masyarakat. 


Sekda Rudy Rilis menyampaikan, sosialisasi ini di gelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di wilayahnya.


Dia berharap, sosialisasi ini agar dapat mengantarkan sebuah pemahaman bahwa melindungi cagar budaya itu merupakan kewajiban pemerintah maupun masyarakat. 


"Di lokasi temuan ODCB aktivitas tambang harus dihentikan. Dan sesuai izinnya di lokasi tanah clay silahkan beraktivitas. Itupun dengan catatan, pabila ada pertemuan baru. Seperti batu yang sudah ditemui, pihak pengelola harus melaporkan kembali. Ini adalah perintah undang-undang," tegas Rudy.


Sosialisasi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa peserta rapat mendukung untuk melakukan penelitian lebih lanjut. 


Dan, Pemkab Padang Pariaman melalui Disdikbud akan menindaklanjuti yang sudah disepakati dalam rapat sosialisasi ini.(rsaco).