Presiden Jokowi Minta Masyarakat Sabar Menanti Hasil Resmi Pemilu 2024 -->

Iklan Atas

Presiden Jokowi Minta Masyarakat Sabar Menanti Hasil Resmi Pemilu 2024

Jumat, 16 Februari 2024
Presiden Indonesia, Joko Widodo


Jakarta - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), meminta seluruh pihak untuk bersabar dalam menyikapi hasil penghitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.


Beliau juga mengajak masyarakat untuk menantikan hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Proses quick count Pemilu adalah metode yang bersifat ilmiah. Namun, kita perlu menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, pada Kamis (15/02/2024).


Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menggelar Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) lalu. Pemilihan ini dilakukan untuk menentukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.


Hasil sementara quick count dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul atas pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Presiden Jokowi juga menanggapi laporan dugaan kecurangan, mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan sudah terimplementasi dengan baik.


“Pertama, terkait kecurangan, ada saksi dari caleg di TPS, saksi dari partai di TPS, dan saksi dari capres, cawapres, serta kandidat di TPS.”


“Bawaslu dan aparat hadir di setiap TPS, terbuka untuk pemantauan. Sistem pengawasan yang ketat seperti ini diharapkan dapat menghilangkan potensi kecurangan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa jika ditemukan bukti kecurangan dalam proses pemilu, semua pihak dapat melaporkannya ke Bawaslu dan bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Jika memang ada kecurangan, ada mekanisme untuk melaporkannya ke Bawaslu, dan bila perlu, persidangan bisa dilakukan di MK.”


“Semua sudah diatur dengan baik, jadi mari kita hindari tuduhan kecurangan tanpa bukti. Jika ada bukti, segera laporkan ke Bawaslu, dan jika perlu, bawa ke MK,” tegasnya.(des)