KPU Padang Pariaman, Dapat Surat Rekomendasi Untuk PSU Dari Bawaslu -->

Iklan Atas

KPU Padang Pariaman, Dapat Surat Rekomendasi Untuk PSU Dari Bawaslu

Jumat, 23 Februari 2024

Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin didampingi anggota divisi Sosialisasi saat diwawancarai dikantornya.



Padang Pariaman
- Usai pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan PSU pada pemilu 2024. 


Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin saat diwawancarai di kantornya menyebutkan surat hasil pengawasan dari Bawaslu Padang Pariaman itu baru masuk 6 hari setelah pemilihan di TPS. 


"Setelah menerima surat rekomendasi Bawaslu, kami akan segera menindaklanjuti surat tersebut, mengingat tenggang waktu untuk PSU sampai 24 Februari," ujarnya.



Ia menerangkan, jenis pelanggaran dari surat masuk itu, karena adanya kesalahan dari KPPS di TPS 02 Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman pada hari H pemungutan suara.


Katanya, pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kesalahan pemberian surat suara untuk DPTb asal Riau pada TPS tersebut.


"Sesuai aturan, pemilih kategori tersebut hanya mendapatkan satu surat suara yakni kertas suara Presiden saja, tapi KPPS memberikan lima surat suara," terang Zainal 


Ketua KPU Padang Pariaman ini kembali mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk menindaklanjuti apakah benar PSU atau tidaknya.


"Jika terbukti memenuhi kriteria PSU yang ditemukan oleh Bawaslu Padang Pariaman di TPS yang disebutkan, KPU sudah menyiapkan sejumlah kertas surat suara untuk dilakukan pemilihan ulang," tegas Zainal lagi. (Heri