15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Ditahan, Termasuk Pejabat Rutan dan Pegawai -->

Iklan Atas

15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Ditahan, Termasuk Pejabat Rutan dan Pegawai

Jumat, 15 Maret 2024

Tersangka kasus pungli Rutan KPK digiring petugas


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penahanan terhadap 15 tersangka terkait dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Mereka yang ditahan meliputi kepala rutan hingga pegawai biasa.


Dalam pantauan MNC Portal di Gedung Juang KPK, ke-15 tersangka ditampilkan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Mereka kemudian dibawa ke konferensi pers di hadapan para wartawan.


Para tersangka, kebanyakan mengenakan masker, terlihat menunduk dan malu saat disorot kamera wartawan.


Sebelumnya, Ketua Anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa dari 90 pegawai, 78 dijatuhi sanksi berat.


"Dari mereka, sanksi berat yang diberikan adalah permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK.


Tumpak menjelaskan, 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, karena pelanggaran etik dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.


"Mereka melakukan pelanggaran sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tambahnya.


Para pegawai yang dijatuhi sanksi berat melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan Dewas tahun 2021, yakni menyalahgunakan kewenangan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki serta menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi.


"Para tersangka diduga menerima keuntungan pribadi berupa uang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petugas tahanan," ucap Tumpak.


Saat ini, Dewan Pengawas KPK masih memproses sidang 3 pegawai KPK lainnya.(des)