52 Pengguna Jasa Bergabung dengan Bursa Karbon Indonesia Sejak Diluncurkan -->

Iklan Atas

52 Pengguna Jasa Bergabung dengan Bursa Karbon Indonesia Sejak Diluncurkan

Rabu, 20 Maret 2024

Nilai transaksi bursa karbon Indonesia


Jakarta - Total transaksi di Bursa Karbon Indonesia telah mencapai Rp31,36 miliar hingga 18 Maret 2024. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Presiden Joko Widodo meluncurkan Bursa Karbon pada 26 September 2023.


Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, sejak diluncurkannya Bursa Karbon, telah terdaftar 52 Pengguna Jasa dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan (perbankan dan sekuritas), konsultan, dan sektor lainnya, termasuk media.


"Inarno menyatakan, hingga 18 Maret 2024, volume transaksi mencapai 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp31,36 miliar. Sebanyak 182.293 ton CO2e telah retired melalui Bursa Karbon," ujar Inarno dalam diskusi "Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan" di Jakarta, Selasa (19/3/2024).


Inarno optimis bahwa Bursa Karbon Indonesia akan terus berkembang mengingat potensi besar sebagai negara dengan peluang besar dalam menurunkan emisi karbon. Namun, ia menekankan bahwa dukungan dari pemerintah untuk memberikan insentif dan dukungan dari pelaku usaha sebagai pemain utama dalam mengurangi emisi karbon masih sangat dibutuhkan.


"Untuk meningkatkan perdagangan karbon, OJK secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian untuk merumuskan kebijakan insentif dan disinsentif guna mengatasi berbagai tantangan, baik dari sisi supply demand maupun likuiditas di pasar karbon Indonesia," kata Inarno.


Saat ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.


"Kami berharap Bursa Karbon dapat menjadi pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan kerangka pengaturan dan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," tambahnya.(BY)