Aparatur Kejaksaan Negeri Dilarang Minta Bantuan THR, Laporkan Bila Ada yang Nakal -->

Iklan Atas

Aparatur Kejaksaan Negeri Dilarang Minta Bantuan THR, Laporkan Bila Ada yang Nakal

Jumat, 29 Maret 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH


Lubuk Sikaping, fajarsumbar.com - Sikap transparansi dan ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH, dalam menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan lembaga tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak di Kabupaten Pasaman. 


Kajari Pasaman melarang dengan tegas bagi aparatur Kejaksaan Negeri minta nantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika masih ada yang nakal agar segera laporkan akan ditindak tegas.


Ini salah satu langkah yang diambil Sobeng dinilai telah meningkatkan citra lembaga yudikatif tersebut, menjadikannya lebih positif dan dipercayai oleh masyarakat, khususnya dalam fungsi-fungsi penegakan hukum.


Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah melalui surat dengan nomor: B-484A/L.3.18/Cp.1/03/2024, tanggal 25 Maret 2024. Dalam surat tersebut, Kajari Pasaman mengeluarkan Pemberitahuan Larangan Pemberian THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, yang jatuh pada tanggal 10 April 2024.


Dalam suratnya, Kajari Pasaman menegaskan larangan keras kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman untuk meminta bantuan THR, baik berupa uang maupun barang (Parcel), kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, BUMN/BUMD, baik untuk kepentingan pribadi maupun institusi.


Khusus kepada Bupati Pasaman beserta jajaran, Kajari Pasaman menegaskan untuk tidak memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, baik diminta ataupun tidak, atau atas dasar suka rela.


"Dalam hal terdapat pihak yang memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, akan kami laporkan sebagai kasus gratifikasi," tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, Jumat (29/3/2024). (***)