Langkah-langkah Mendirikan SPKLU, Panduan dan Persyaratan -->

Iklan Atas

Langkah-langkah Mendirikan SPKLU, Panduan dan Persyaratan

Minggu, 24 Maret 2024

Intip Potensi Cuan Bisnis SPKLU.


Jakarta - Bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi pilihan menarik untuk dipertimbangkan, terutama dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.


Pertanyaannya, bagaimana cara membuka SPKLU?


Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, skema perizinan SPKLU diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020. Persyaratan untuk mendapatkan izin membuka SPKLU termasuk:


A. Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dengan syarat:


Nomor Induk Berusaha (NIB)


SPKLU yang berlokasi di minimal 2 provinsi


Analisis kebutuhan penyediaan tenaga listrik


Dokumen yang memuat peta lokasi dan persetujuan pemilik tanah, lahan, atau bangunan SPKLU, yang juga disampaikan kepada Gubernur provinsi setempat.


B. Izin Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan syarat:


Studi kelayakan


Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disahkan oleh menteri


Bisnis ini menarik karena transaksinya telah mengalami peningkatan. PLN mencatat jumlah transaksi di SPKLU mengalami peningkatan signifikan, dengan total mencapai 119.600 kali transaksi. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 404% dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai 29.627 kali transaksi.


Pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik juga terlihat dari peningkatan jumlah konsumsi listrik di SPKLU. Pada tahun 2023, total konsumsi listrik mencapai 2.464.825 kilowatt hour (kWh), meningkat sebesar 564% dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai 436.656 kWh.


"Dengan peningkatan jumlah transaksi dan konsumsi listrik di SPKLU, ini merupakan sinyal positif terhadap pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Kami akan terus mendorong agar ekosistem ini berkembang lebih maju dan produktif di masa depan," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan.


Darmawan juga menambahkan bahwa minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat pada tahun 2023. Hal ini sejalan dengan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mencatat hingga Oktober 2023, terdapat 74.988 unit motor listrik dan 20.414 mobil listrik yang telah beroperasi di Indonesia.


"PLN siap mendukung infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik. Ke depan, PLN akan terus meningkatkan jumlah SPKLU sehingga sektor transportasi akan semakin ramah lingkungan," kata Darmawan.(BY)