Penegakan Peraturan di Pasar Raya Padang Berujung Kericuhan -->

Iklan Atas

Penegakan Peraturan di Pasar Raya Padang Berujung Kericuhan

Senin, 25 Maret 2024
Penertiban PKL Pasar Raya diwarnai kericuhan. 


Padang - Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya menjadi sorotan saat upaya penertiban dilakukan di Pasar Raya Padang. Petugas gabungan Satpol PP bersama Tim SK-4 Kota Padang menghadapi tantangan dari sejumlah PKL yang tidak setuju dengan penertiban lapak mereka.


Berdasarkan keputusan tersebut, PKL hanya diperbolehkan berdagang di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat mulai pukul 15.00 WIB. Namun, ketika tim gabungan melakukan pengawasan sekitar pukul 11.30 WIB, beberapa PKL sudah mulai membuka dagangannya.


Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan peneguran oleh dinas perdagangan dan anggota yang bertugas di pasar. Namun, upaya peneguran tersebut tidak diindahkan oleh sebagian PKL, sehingga penertiban menjadi tidak terhindarkan dan sejumlah barang milik PKL disita sebagai barang bukti.


Saat proses penertiban berlangsung, terjadi tarik-menarik antara petugas dan PKL, bahkan beberapa PKL melakukan serangan terhadap petugas yang sedang melakukan penertiban.


Chandra menyatakan bahwa ada satu orang yang berhasil diamankan karena diduga sebagai provokator selama proses penertiban. Beberapa PKL juga mencoba menaiki kendaraan operasional petugas dengan tujuan untuk mengambil kembali barang-barang yang telah disita. Tak hanya itu, beberapa PKL juga melakukan pelemparan batu dan berusaha memukul petugas dengan helm.


Chandra mengecam aksi penyerangan tersebut yang terjadi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.


“Kami berharap PKL di Pasar Raya Barat hingga Permindo untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan wali kota Padang Nomor 438. Kami di Satpol PP akan tetap konsisten dalam penegakan aturan. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan tetap melakukan penertiban,” tegas Chandra.(des)