Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19, Bank BRI Siap Hadapi Tantangan -->

Iklan Atas

Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19, Bank BRI Siap Hadapi Tantangan

Senin, 01 April 2024

BRI sambut baik keputusan OJK hentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 


Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Minggu (31/03/2024). Dalam pernyataan pers, OJK mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.


OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Penyudahan kebijakan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, dan mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk dalam sektor riil.


Restrukturisasi kredit yang diterapkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical yang sangat penting untuk mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum dalam menghadapi periode pandemi. OJK menilai bahwa perbankan Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.


BRI menyambut baik berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19. Direktur Utama BRI dan Ketua Himbara, Sunarso, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berhasil menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama pandemi Covid-19 yang mulai meluas di Indonesia pada tahun 2020.


BRI telah menghentikan penggunaan kebijakan tersebut secara internal sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya penerapan perbankan yang prudent.


"BRI juga telah mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, di mana kami telah menyiapkan strategi untuk mengatasi hal tersebut. Kami optimis bahwa berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara keseluruhan," ungkapnya.


BRI juga telah melakukan pencadangan yang memadai sebagai antisipasi risiko, di mana hingga akhir Desember 2022, NPL Coverage BRI berada pada level 305,73%. Meskipun NPL Coverage turun menjadi 229,09% pada Desember 2023, cadangan tersebut masih dianggap memadai jika terjadi pemburukan.


Pada pertengahan Februari 2024, Sunarso mengungkapkan bahwa BRI mencatat penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi, di mana outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.


"BRI telah mengambil langkah strategis sejak awal pandemi untuk menyelamatkan UMKM yang memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia. UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, penyerapan tenaga kerja, dan lapangan kerja di Indonesia," tambahnya.(BY)