Bupati Suhatri Bur Ajukan Dua Ranperda Tambahan untuk Dibahas Bersama DPRD Padang Pariaman -->

Iklan Atas

Bupati Suhatri Bur Ajukan Dua Ranperda Tambahan untuk Dibahas Bersama DPRD Padang Pariaman

Senin, 22 April 2024
Bupati Suhatri Bur ajukan dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) melalui sidang paripurna DPRD Padang Pariaman di Ruang Utama Gedung DPRD setempat, Senin 22 April 2024 (foto.dok.ikp)


Padang Pariaman - Bupati Suhatri Bur ajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tambahan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua Arwinsyah di Ruang Utama DPRD Padang Pariaman, Senin (22/4/2024), untuk di bahas bersama nantinya.


Kedua Ranperda tersebut, akan bisa ditetapkan tambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Padang Pariaman Tahun 2024 nantinya.


Bupati Suhatri Bur mengatakan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 


Propemperda akan dilaksanakan ini, sebut Suhatri Bur, untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas. 


"Sehingga dengan perencanaan program yang matang akan dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda, kecuali dalam hal urgensi" tegas dia.


Bupati Suhatri Bur menyebut, daftar skala prioritas rancangan Perda yang dimuat dalam Propemperda ini, telah kita sesuaikan dengan indikator yang diatur dalam ketentuan pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Dia jelaskan, pada awal Desember tahun 2023 bersama DPRD, kita telah menyepakati bersama 11 (sebelas) Ranperda untuk menjadi prioritas pembahasan pada Propemperda tahun 2024.


“Karena, adanya urgensi terhadap pembentukan Perda, maka pemerintah daerah kembali mengajukan 2 (dua) Ranperda tambahan untuk menjadi prioritas pembahasan pada Propemperda tahun 2024” tutur Suhatri Bur yang juga Ketua DPD PAN Padang Pariaman ini.


Kedua Ranperda ini, sambung dia, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Padang Pariaman 2025-2045. Dan, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.


Kita menyadari sepenuhnya, ungkap Suhatri Bur, ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Padang Pariaman khususnya dari sisi regulasi.


"Karena, akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah secara legitimate, efektif dan efisien. Itu semua bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan kabupaten yang kita cintai ini” ucap Suhatri Bur. 


Ia berharap, semoga dengan penambahan kedua Ranperda dalam Propemperda tahun 2024 akan menjadi prioritas bahasan nantinya. Sebelumnya 11 (sebelas) Ranperda, maka kini menjadi 13 (tiga belas) Ranperda. (rsaco).