Panduan Pajak Motor Scoopy, Tarif Lengkap dan Tahun Keluaran -->

Iklan Muba

Panduan Pajak Motor Scoopy, Tarif Lengkap dan Tahun Keluaran

Selasa, 09 April 2024

Ilustrasi segini pajak motor Scoppy


Fajarsumbar.id - Inilah tarif pajak untuk motor Scoopy Prestige yang perlu diperhatikan oleh calon pemilik kendaraan. Motor ini memiliki dimensi panjang 1.864 mm, lebar 683 mm, dan tinggi 1.075 mm, dengan ground clearance 145 mm dan ketinggian jok 764 mm, sangat sesuai untuk dikendarai oleh perempuan. Dari segi kinerja, motor ini cocok digunakan sehari-hari oleh orang dengan tinggi badan 150 cm.


Mesinnya berkapasitas 110 cc, 4-tak, SOHC, 2 katup dengan pendingin udara, mampu menghasilkan tenaga maksimum hingga 9 dk pada 7.500 rpm dan torsi maksimum 9,3 Nm pada 5.500 rpm. Sekarang, berapa tarif pajaknya jika Anda ingin memilikinya?


Berikut adalah tarif pajak motor Scoopy Prestige yang perlu diperhatikan oleh calon pemilik kendaraan:


SCOOPY I 2009 - Rp112.000

SCOOPY AT 2010 - Rp118.000

SCOOPY I 2010 - Rp118.000

SCOOPY AT 2011 - Rp128.000

SCOOPY FI CLASSIC AT 2012 - Rp152.000

SCOOPY AT 2012 - Rp138.000

SCOOPY FI CLASSIC AT 2013 - Rp184.000

SCOOPY AT 2013 - Rp156.000

SCOOPY AT 2014 - Rp194.000

SCOOPY FI CLASSIC AT 2014 - Rp200.000

SCOOPY AT 2014 - Rp170.000

SCOOPY AT 2015 - Rp220.000

SCOOPY ESP AT 2015 - Rp224.000

SCOOPY ESP AT 2016 - Rp238.000

SCOOPY ESP AT 2017 - Rp254.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2017 - Rp254.000

SCOOPY ESP AT 2018 - Rp260.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2018 - Rp256.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2019 - Rp278.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2020 - Rp282.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2020 - Rp270.000

ALL NEW SCOOPY STYLISH AT 2021 - Rp298.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2021 - Rp292.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2022 - Rp294.000

NEW SCOOPY SPORTY AT 2023 - Rp300.000

Itulah tarif pajak lengkap untuk motor Honda Scoopy berdasarkan jenis dan tahun rilisnya. Perlu dicatat bahwa tarif pajak untuk motor Honda Scoopy di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000.


Selain itu, tarif pajak yang disebutkan di atas dapat berubah jika pemiliknya terkena denda pajak, pajak progresif, atau program pemutihan.(BY)