Penindakan Tegas Terhadap Penangkapan Ikan Ilegal, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan di Perairan Indonesia -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Penindakan Tegas Terhadap Penangkapan Ikan Ilegal, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan di Perairan Indonesia

Sabtu, 27 April 2024

Kapal ikan asing asal Malaysia yang diamankan KKP di Selat Malaka.


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal yang berbendera Malaysia. Kapal tersebut kedapatan melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang, seperti jaring atau trawl.


"Itu adalah wujud komitmen KKP dalam menindak tegas para pencuri ikan. Ini juga menunjukkan komitmen bahwa negara hadir untuk memberantas Penangkapan Ikan Ilegal, Tak Dilaporkan, dan Tak Diatur (IUUF)," ujar Ipunk seperti yang dilansir dari Infopublik, Sabtu (27/4/2024).


Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) ini membawa lima anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda yang berasal dari Myanmar, dan ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 03 pada 25 April 2024 pukul 15.20 WIB.


"Penangkapan ini juga merupakan bagian dari target 100 hari kerja saya, sesuai dengan amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, sejak 12 Februari 2024," jelas Ipunk.


Selain itu, Kapal KFB 1269 juga terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang sebelumnya ditangkap oleh PSDKP pada Juni 2022 dan telah dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.


PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau tindakan lain yang melanggar regulasi perizinan di Malaysia.


"Kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal tersebut merupakan kapal lain yang diduga menggunakan izin yang sama dengan kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022," ujarnya.


KIA tersebut diperkirakan akan dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat, 26 April 2024, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.(BY)