![]() |
| Terduga pelaku RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki, yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dan Daun Ganja.
Terduga pelaku berinisial RS (40), pekerjaan Wiraswasta, berhasil diamankan didalam rumah yang kontrakannya, di Kecamatan Pariangan, Rabu (24/4/24).
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri. "Memang benar jajaran Sat Res Narkoba Polres telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RS, yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dan Daun Ganja," sampainya, Jum'at (26/4).
AKP Desneri terangkan, sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Pariangan. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Dan Tim berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim kemudian melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
"Selanjutnya dari terduga terduga pelaku RS, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan pipet, serta 1 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Ditambah 1 unit timbangan digital yang terletak didalam rumah kontrakan tersebut," ulasnya.
Kemudian Kasi Humas AKP Gusrizal sampaikan, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
"Terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas. (F12)
Komentar