WNA China Ditangkap karena Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat -->

Iklan Atas

WNA China Ditangkap karena Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat

Minggu, 12 Mei 2024

ESDM Tangkap WNA China Pelaku Tambang Ilegal.


Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang dikenal sebagai YH. WNA tersebut tertangkap karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


"Kami menemukan adanya kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka YH di lokasi kejadian," kata Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, seperti dilaporkan oleh Antara, Minggu (12/5/2024).


Sunindyo menjelaskan bahwa saat ini, ESDM masih melakukan penyelidikan terkait total berat emas yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, dan mendalami pihak-pihak yang terlibat.


Penemuan ini bermula dari pengawasan dan penelitian yang dilakukan oleh penyidik PPNS Minerba bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri terhadap kegiatan penambangan bijih emas ilegal.


Melalui penelitian tersebut, para penyidik menemukan kegiatan pertambangan yang berlangsung di bawah tanah.


Barang bukti yang ditemukan termasuk alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, alat pemurnian induksi, alat berat seperti lower loader, dan dump truck listrik.


Menurut Sunindyo, modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.


"Mereka menggunakan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan untuk melakukan kegiatan produksi penambangan bijih emas di lokasi tersebut, termasuk proses pemurnian di dalam terowongan," jelas Sunindyo.


Hasil pemurnian di dalam terowongan tersebut kemudian dibawa keluar dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.


Sunindyo menyatakan bahwa ESDM masih melakukan penyelidikan terkait tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.


Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


"Namun, perkara ini juga bisa dikembangkan menjadi perkara pidana lainnya selain UU Minerba," tambahnya.(BY)