Pemilihan Suara Ulang Anggota DPD RI Harap Partisipasi Masyarakat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemilihan Suara Ulang Anggota DPD RI Harap Partisipasi Masyarakat

Kamis, 27 Juni 2024
.


Solsel,fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) gelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pada Pemilu 2024.

Turut hadir pada acara Koordinasi itu selain bupati juga hadir Kapolres Solok Selatan, Dandim 0309 Solok, Ketua Bawaslu, Camat, Wali Nagari se Solok Selatan,Partai Politik. . Kamis (27/6/2024).

Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Ass 1 Bidang Pemerintahan Efi Yandri dalam sambutanya menyampaikan  
Peristiwa pemilu ulang itu memang sudah diatur dalam UU Pemilu. 

Di Sumatera Barat baru kali ini dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI, dari jadwal yang sudah ditentukan pada tangyal 13 Juli 2024.

KPU memang memiliki tugas yang sangat berat dan penuh resiko, untuk itu KPU bersama anggota harus berhati hati dalam menyelenggarakan ini, diakui dimana mana KPU ini sering banyak mendapat masalah, ancaman bahkan dipenjara sekalipun. 

Tugas kita dalam melaksanakan tugas pemilihan ulang ini adalah mendata kembali peserta pemilu, terkadang pemilih itu kurang adanya peduli atau partisipasi untuk datang memilih apalagi untuk PSU. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Solok Selatan Efi Yandri mengatakan, Pemilihan Suara Ulangan (PSU) tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Bahwa PSU yang akan digelar kali ini skopnya Sumatera Barat dan ini baru yang pertama kali dilakukan di Solok Selatan.

KPU harus dihimbau berhati-hati dalam pemilihan umum serta mengkaji resiko-resiko yang akan terjadi termasuk ancaman terkait pemilihan dan PSU.

"Banyak Anggota KPU di DKPP karena dianggap melanggar aturan perKPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Juga KPU harus hati-hati terkait resiko dan potensi ancaman pada pelaksanaan PSU," kata Efi Yandri.

DPD RI ini sudah tercantum dalam DCT, tapi tidak dimasukan daftar namanya  pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang menjadi tuntutan melaporkan ke PTUN dan lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Akhirnya wajib dilakukan PSU khusus untuk pemilihan Anggota DPD RI.

Forkopincam dan Wali Nagari diharapkan berpartisipasi memberikan informasikan. Sebab tugas sosialisasi tidak hanya pada KPU saja sebagai penyelenggara, akan tetapi juga merupakan kewajiban bagi Pemerintah.

"Kami instruksikan Camat dan Wali Nagari mensosialisasikan kepada masyarakat terkait PSU yang akan dilakukan pada 13 Juli 2024," jelasnya.


Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi menyampaikan. KPU Solok Selatan menggelar sosialisasi PSU ini dilaksanakan atas dasar gugatan Calon Anggota DPD RI Irman Gusman, yang namanya tidak dimasukan Daftar Calon Tetap (DCT) DCT oleh KPU pada pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu meskipun ia memenangkan gugatan di MK.

"Sebab itu di 19 Kabupaten/Kota di Sumbar dilakukan kembali PSU pada 13 Juli 2024 nanti berdasarkan keputusan MK tentang pelaksanaan PSU, dan ini pertama di Indonesia dilakukan di satu Provinsi," terang ketua KPU. 

Dia menyebut sosialisasi dilakukan agar partisipasi pemilih tidak menurun pada PSU nanti. logistik PSU akan dicetak pada 30 Juni-Juli 2024 kemudian jelang PSU sampai di Kabupaten/Kota se Sumbar.  Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 599 TPS sesuai jumlah pada Pemilu 14 Februari lalu.

Dia meminta PPK dan PPS agar memberikan pelayanan optimal dan maksimal saat bertugas nanti ketika PSU berlangsung. PPK untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PSU serta memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang ada.

KPU lanjut Ade, siap mensosialisasikan dan dilakukan di setiap masjid di Solsel disetiap hari Jumat.

"Kita melaksanakan PSU beriringan dengan proses coklik wajib pilih peserta Pilkada 2024," bebernya.(Abg