DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Perda -->

Iklan Atas

DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Perda

Selasa, 11 Juni 2024

Wabup bersama pimpinan DPRD Tanah Datar foto bersama usai Rapat Paripurna


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045.


Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (11/6/2024), dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani, serta Sekretaris Dewan Yuhardi bersama 28 anggota DPRD. Hadir langsung Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.


Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Jubir Abu Bakar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


"Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang semua dapat menerima," sampai Abu Bakar. 


Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024. 


Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda. 


"Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda," ujarnya. 


Sementara itu Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar yang disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian katakan, terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 


"Dari laporan pembicaraan tingkat I, yang disampaikan Bamus dan Banggar DPRD, tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. Dan kesemuanya menjadi dasar bagi kita untuk mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda menjadi Perda," sampai Wabup. 

Kemudian Wabup juga menyampaikan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. 


"Selanjutnya kami mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad, untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah 13 kali diterima, dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang," ulas Wabup. 


Kemudian, tambah Wabup, dengan ditetapkan RPJPD 2025-2045, memberikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. 


"Ranperda RPJPD juga menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara pusat dan daerah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional di daerah," tambah Wabup Richi. 


Terakhir disampaikan Wabup, Ranperda yang disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi. "Nantinya, hasil evaluasi Gubernur Sumbar, Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda sesuai Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya. (F12)