Evaluasi Ombudsman, Regulasi Harus Dipatuhi dalam Pengangkatan Komisaris BUMN -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Evaluasi Ombudsman, Regulasi Harus Dipatuhi dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Jumat, 14 Juni 2024

Orang Dekat Prabowo Jadi Komisaris BUMN.


Jakarta - Ombudsman menilai bahwa penunjukan mantan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris BUMN dapat diterima asalkan dilakukan melalui proses uji kompetensi yang sesuai.


Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa prinsip pengelolaan BUMN diatur dalam Undang-undang, termasuk pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi. Jika mantan petinggi TKN Prabowo-Gibran diangkat melalui uji kelayakan, maka proses tersebut tidak melanggar peraturan.


Namun, jika penunjukan mereka tanpa melalui uji kompetensi dan tahapan lainnya, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.


"Prinsip-prinsip pengelolaan BUMN sudah diatur dalam UU. Seharusnya yang menduduki posisi komisaris memiliki kompetensi yang sesuai," kata Yeka saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).


"Pertanyaannya, apakah dalam proses seleksi yang lalu, dua orang ini, Grace dan Tsamara, telah diuji kompetensinya? Jika tidak, maka ada pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut," tambahnya.


Yeka mengingatkan bahwa kinerja mantan anggota TKN Prabowo-Gibran di BUMN ke depan akan menjadi ukuran dari tata kelola perusahaan tersebut.


"Kita nantikan saja performa mereka, apakah hasilnya akan lebih baik atau justru lebih buruk. Jika lebih buruk, itu bisa mencerminkan adanya masalah dalam tata kelola mereka," ujarnya.


Beberapa mantan anggota TKN Prabowo-Gibran memang telah menduduki posisi sebagai komisaris di BUMN. Mereka yang terpilih termasuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Siti Nurizka Puteri sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, serta Condro Kirono yang menjabat sebagai Komisaris Independen Pertamina. Fuad Bawazier juga menduduki posisi sebagai Komisaris Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND, dan Grace Natalie Louisa sebagai Komisaris MIND ID.


Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, menyatakan bahwa tidak ada larangan terhadap penunjukan mantan anggota TKN untuk menduduki kursi di BUMN. Ia menekankan bahwa BUMN dikelola oleh orang dari berbagai latar belakang, termasuk politisi.


“Penting untuk diingat bahwa BUMN mendukung perusahaan milik pemerintah, sehingga tidak aneh jika kita mencari individu dari berbagai latar belakang, dan latar belakang politik tidak menjadi hambatan,” ujar Arya kepada wartawan, Rabu lalu.


Arya menambahkan bahwa sejumlah mantan anggota TKN ini dianggap kompeten, dan dukungan politik juga penting bagi BUMN, mengingat peran perusahaan ini yang berhubungan langsung dengan pemerintah.(BY)