In Hendri Abas : Tidak Ada Pungutan Dalam PPDB SD dan SMP, Kalau Melanggar Akan Diberi Sanksi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

In Hendri Abas : Tidak Ada Pungutan Dalam PPDB SD dan SMP, Kalau Melanggar Akan Diberi Sanksi

Kamis, 13 Juni 2024

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Inhendri Abas


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP, untuk jalur zonasi dan afirmasi dimulai tanggal 24-26 Juni 2024, serta jalur perpindahan orang tua dan prestasi tanggal 28 Juni 2024.


Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 24 hingga 28 Juni 2024, sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Nomor : 100.3.1/2076.a/DIKBUD/2024, tanggal 26 Maret 2024, tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.


Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Inhendri Abas saat diwawancarai media, Kamis (13/6/24), secara tegas mengimbau seluruh kepala sekolah, untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tersebut.


"Kami imbau kepala sekolah, baik tingkat TK, SD dan SMP membaca dan memahami petunjuk teknis PPDB yang sudah diterbitkan dan dibagikan. Khususnya juknis terkait tidak ada pungutan dalam PPDB, agar ditaati dan dilaksanakan. Jangan ada laporan masyarakat yang membuat heboh. Ini menyangkut nama baik lembaga dan Pemerintah Daerah," imbau Kadis.


Inhendri Abas sampaikan, ada 4 jalur PPDB SD dan SMP yang harus dijalankan, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Pendaftaran PPDB jalur Zonasi untuk SD paling sedikit 70 persen sedangkan untuk SMP 60 persen dari daya tampung sekolah.


"PPDB jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen dan jalur prestasi (khusus PPDB SMP) sebanyak 10 persen dari daya tampung sekolah," ulas Inhendri Abas.


Kadis tambahkan, setiap sekolah sudah memiliki kuota daya tampung, untuk PPDB SD daya tampung per rombel 28 siswa. Sedangkan untuk SMP daya tampung per rombel 32 siswa.


Terkait batas usia calon PDB, untuk TK Kelompok A berusia 4-5 tahun, Kelompok B berusia 5-6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk kelas I SD, telah berusia 7 tahun dan 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, pengecualian paling rendah 5 (lima) tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.


"Sedangkan untuk SMP, usia tertinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran," terangnya.


Selanjutnya kata Kadis, bagi siswa yang akan mendaftar untuk PPDB, khusus untuk SMP yang berada di Wilayah Kecamatan Lima Kaum, Tanjung Emas, Sungai Tarab, Salimpaung dan Kecamatan Sungayang, melakukan PPDB dengan dua metode yaitu secara Offline dan secara Online melalui Aplikasi pendaftaran-ppdb.tanahdatar.go.id. Pendaftaran untuk PPDB selain dari wilayah yang dimaksud, dilakukan secara Luring atau Offline.


Inhendri Abas tegaskan, dalam juknis PPDB, setidaknya ada sejumlah larangan. Diantaranya, sekolah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.


"Jangan ada sekolah yang melanggar juknis dalam PPDB tahun 2024 ini, karena ada sanksi bagi kepala sekolah atau panitia PPDB terhadap pelanggaran yang dilakukan," tegas Kadis. (F12)