Lonjakan Perceraian di Indonesia Terkait Judi Capai 1.572 Kasus pada 2023 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Lonjakan Perceraian di Indonesia Terkait Judi Capai 1.572 Kasus pada 2023

Sabtu, 15 Juni 2024

 

ilustrasi


Jakarta - Lonjakan angka perceraian terkait dengan praktik judi menjadi kekhawatiran baru di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 1.572 kasus perceraian akibat judi pada tahun 2023. Angka ini meningkat 142,59 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencatat 648 kasus.


Meskipun begitu, jenis judi yang menjadi penyebab tidak terperinci dalam data BPS, baik itu judi konvensional maupun daring.


Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus perceraian tertinggi terkait judi, dengan mencatat 415 kasus. Diikuti oleh Jawa Barat dengan 209 kasus dan Jawa Tengah dengan 143 kasus.


Data dari BPS juga menunjukkan 10 provinsi teratas dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi, antara lain Sumatera Utara, Banten, Lampung, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.


Sementara itu, isu judi online juga mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online terus meningkat sejak 2020, menjadi sorotan publik yang signifikan.(des)