Moeldoko Pastikan Permasalahan Pengembalian Rp567,5 Miliar Tapera Akan Segera Diselesaikan -->

Iklan Atas

Moeldoko Pastikan Permasalahan Pengembalian Rp567,5 Miliar Tapera Akan Segera Diselesaikan

Jumat, 07 Juni 2024

KSP Sikapi Temuan BPK Soal Tapera.


Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Rp567,5 miliar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum dikembalikan pada 2021. Moeldoko menyatakan bahwa masalah ini akan segera diselesaikan oleh BP Tapera.


"Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi kan lembaganya sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama kan mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapnya juga ada yang duduk di situ," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).


Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar bahwa masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021, seperti yang dilaporkan oleh BPK.


Heru menjelaskan bahwa sejak BP Tapera mulai beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," ujarnya, Selasa (4/6/2024).


Heru menjelaskan bahwa sesuai UU No.4/2016, pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta harus dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaan.


Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun, Heru mengakui bahwa tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja yang terkadang belum melakukan pembaruan data.


"BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pembaruan data," pungkasnya.


Heru Pudyo Nugroho menghimbau seluruh peserta Tapera untuk memperbarui data melalui Portal Kepesertaan. Bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.(BY)