Peraturan Baru, Kepemilikan Saham Indonesia di Freeport Naik Jadi 61% -->

Iklan Atas

Peraturan Baru, Kepemilikan Saham Indonesia di Freeport Naik Jadi 61%

Senin, 03 Juni 2024

Izin Tambang Freeport Diperpanjang. 


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Melalui peraturan ini, Jokowi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga cadangan tambang perusahaan habis.


Berikut adalah fakta-fakta terkait perpanjangan izin tambang Freeport berdasarkan rangkuman tim Fajarsumbar.id, Senin (3/6/2024):


Pemberian Saham

Freeport harus menyerahkan tambahan 10% saham kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia meningkat dari 51% menjadi 61%.


Aturan IUPK

Perpanjangan IUPK Freeport diatur dalam Pasal 195A dan 195B PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 30 Mei 2024.


Pasal 195A


Pasal 195A menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan kelanjutan dari operasi kontrak/perjanjian.


Pasal 195B Ayat (1)


Pasal 195B Ayat (1) menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diperpanjang setelah memenuhi kriteria berikut:


Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri.

Memiliki cadangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.

Sahamnya dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.

Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar minimal 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Memiliki komitmen investasi baru dalam bentuk eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 195B Ayat (2) dan (3)


Pasal 195B Ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa perpanjangan izin diberikan selama cadangan masih tersedia dan dievaluasi setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat satu tahun sebelum izin Operasi Produksi berakhir.


Pasal 195B Ayat (4)


Pasal 195B Ayat (4) mengharuskan permohonan perpanjangan disertai:


Surat permohonan.

Peta dan batas koordinat wilayah.

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun terakhir.

Laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan.

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan.

RKAB dan neraca sumber daya dan cadangan.

Pasal 195B Ayat (5)


Pasal 195B Ayat (5) menyatakan bahwa Menteri memberikan persetujuan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria dalam Ayat (1) dan persyaratan dalam Ayat (4), serta kinerja Operasi Produksi, sebelum izin berakhir.


Pasal 195B Ayat (6) dan (7)


Pasal 195B Ayat (6) dan (7) menjelaskan bahwa Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi. Penolakan harus disampaikan kepada pemegang izin sebelum izin berakhir dengan disertai alasan penolakan.(BY)