Rio Sebut RPJPD Sawahlunto 2025-2045 Bukan Hanya Dokumen Rencana, Melainkan Instrumen Strategi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Rio Sebut RPJPD Sawahlunto 2025-2045 Bukan Hanya Dokumen Rencana, Melainkan Instrumen Strategi

Senin, 24 Juni 2024
Rio Mardanil saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto. (foto anton


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rio Mardanil mendukung tentang RPJPD Kota Sawahlunto 2024-2045 yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah karena merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Sawahlunto dalam melaksanakan dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Sawahlunto 20 tahun ke depan. 


Hal itu ia sampaikan dalam pemandangan umum Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (NasDem, PKS dan Gerindra) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2024 tentang RPJPD Kota Sawahlunto tahun 2025-2045, Senin (24/6/2024) di gedung DPRD setempat. 


Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua I H Jaswandi, Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda serta Sekretaris Daerah Ambun Kadri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto. 


Melalui Rio, Fraksi berpendapat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pembangunan ini akan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan visi misi dan pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial dan pelestarian lingkungan. 


Selain itu, sambung Rio, rencana pembangunan jangka panjang daerah di Kota Sawahlunto harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan RPJPD Sumatera Barat 2025-2045, sehingga pembangunan di tingkat daerah mendukung visi misi pembangunan nasional. 


"Dengan telah diangkatnya visi Kota Sawahlunto untuk 20 tahun ke depan, "Sawahlunto Kota Wisata Tambang Berbudaya Kelas Dunia yang Maju dan Berkelanjutan" dan telah dibentuknya 8 misi untuk mewujudkannya, maka kami memandang bahwa dalam menjalani proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah sangat penting untuk memperkuat partisipasi stakeholder melalui pelibatan aktif partisipasi masyarakat, sektor swasta dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Rio. 


Begitu juga, jelas Rio, dengan evaluasi dokumen RPJMD periode sebelumnya agar dapat menjadi rujukan dalam kelengkapan dokumen RPJPD. Penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai sebuah dokumen rencana, melainkan sebagai instrumen strategi yang secara efektif mendukung visi misi pembangunan jangka panjang daerah. 


"Fraksi menyatakan setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan Ranperda tentang RPJPD Kota Sawahlunto 2025-2045 karena dengan adanya Perda tersebut bisa memberikan suatu penataan sistem di Kota Sawahlunto dan bisa menjadi landasan pembangunan sekaligus bermanfaat bagi warga masyarakat Kota Sawahlunto," pungkasnya. (ton