Tim Keswan Periksa 2.000 Hewan Kurban di Padang, 450 Tak Layak -->

Iklan Atas

Tim Keswan Periksa 2.000 Hewan Kurban di Padang, 450 Tak Layak

Minggu, 09 Juni 2024

Pemeriksaan Hewan Qurban di Kota Padang, Jumat (7/6/2024). 


Padang - Tim Kesehatan Hewan (Keswan) dari Dinas Pertanian Kota Padang telah memeriksa kesehatan 2.000 ekor hewan kurban. Tujuannya adalah memastikan hewan kurban di Kota Padang memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) sesuai syarat syar’i dan kesehatan.


Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa 1.550 ekor hewan kurban layak untuk disembelih, sementara 450 ekor lainnya dinyatakan tidak layak untuk Iduladha 1445 Hijriah.


"Tim Keswan mulai turun ke kandang-kandang penampungan hewan kurban di Kota Padang sejak 27 Mei 2024. Hingga kini, sudah 2.000 ekor hewan kurban yang diperiksa, dan 1.550 ekor dinyatakan layak," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, dalam keterangan pers pada Jumat (7/6/2024).


Tim Keswan mengunjungi beberapa kandang penampungan hewan kurban di 9 kecamatan di Kota Padang, termasuk Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Pauh, dan Kecamatan Koto Tangah.


Yoice Yuliani menyatakan bahwa Tim Keswan akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk memeriksa semua hewan kurban di penampungan.


"Hewan kurban yang memenuhi kriteria dan sehat akan diberi label oranye (layak dikurbankan)," ujarnya.


Yoice menjelaskan beberapa kriteria hewan kurban yang layak, antara lain berusia minimal dua tahun, sudah berganti gigi, tidak cacat, memiliki bulu mengkilap, dan harus jantan, kecuali betina yang sudah tidak produktif lagi.


Pada Iduladha 1445 H/2024 M, diperkirakan akan ada sekitar 7.000 ekor hewan kurban yang disembelih di Kota Padang. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hewan kurban juga didatangkan dari kabupaten/kota tetangga.


Yoice menegaskan bahwa hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya.


"Karena ada hewan kurban yang didatangkan dua hari sebelum hari H, kesehatannya tidak dapat diperiksa oleh Tim Keswan. Oleh karena itu, hewan-hewan tersebut harus memiliki SKKH dari daerah asalnya," tambahnya.


Selain memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban, Dinas Pertanian Kota Padang juga telah menurunkan tim untuk sosialisasi kepada pengurus masjid dan panitia kurban di daerah tersebut.(des)