![]() |
Pimpinan pucuk adat di Kerapatan Adat Kurai (KAK) Bukittinggi. KAK memberi peringatan keras bagi pelaku LGBT yang dihukum diusir dari Kota Bukittinggi |
Bukittinggi – Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, resmi menerbitkan maklumat yang menegaskan adanya sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ini ditandatangani oleh pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua, dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
KAK terdiri dari para penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong, yang merupakan bagian administratif dari Kota Bukittinggi.
"Apabila pelaku LGBT telah menjalani proses hukum oleh Satpol PP Pemkot Bukittinggi, selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku," kata Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa.
Maklumat ini didasarkan pada nilai-nilai masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara’-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pertimbangan lainnya adalah bahwa tindakan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah harus dipatuhi oleh masyarakat Hukum Adat Minangkabau.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KAK mengeluarkan Maklumat dengan mengingat Undang-undang Nan Duo Baleh dan hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada 23 Juni 2024.
KAK memutuskan bahwa tindakan LGBT adalah perbuatan asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kurai Limo Jorong.
"Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong menolak keras keberadaan pelaku LGBT di wilayah ini," tambah Datuak Sati.
Untuk mencegah berkembangnya LGBT di Tanah Kurai Limo Jorong, akan dilakukan penindakan oleh Parik Paga Kurai Limo Jorong.
"Maklumat ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih rinci tentang Penyakit Masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah," tegas Datuak Sati.
"Maklumat ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat di Tanah Kurai Limo Jorong dalam penegakan hukum," pungkasnya.(des)