ilustrasi |
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa total perputaran dana judi online mencapai Rp 691,8 triliun dalam tujuh tahun terakhir, dengan puncaknya pada tahun 2023 sebesar Rp 327 triliun.
Sejak 2007 hingga Juli 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam perputaran uang judi online. Pada tahun 2017, jumlahnya hanya Rp 2 triliun, sedangkan laporan terbaru menunjukkan angka Rp 174,5 triliun untuk periode Januari-Juli 2024. Kenaikan paling tajam terjadi antara tahun 2020 dan 2021, di mana perputaran dana melonjak dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun, atau meningkat sebesar 267%. Lonjakan juga terjadi antara tahun 2019 dan 2020 dengan kenaikan 155%, dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.
"Perputaran uang pada tahun 2017 hanya Rp 2 triliun. Pada tahun 2020, jumlahnya naik menjadi Rp 15 triliun, dan pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Angka-angka ini menunjukkan masalah besar yang harus kita hadapi," ujar Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam wawancara di Youtube FMB 9 pada Jumat (23/8/2024).
Selama tujuh tahun terakhir, jumlah transaksi juga mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai 442,7 juta transaksi. Pada tahun 2017, jumlah transaksi tercatat hanya 250 ribu, sedangkan dari Januari hingga Juli 2024 telah tercatat 117,5 juta transaksi. Tahun 2023 mencatatkan transaksi terbanyak dengan 168,3 juta, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 104,7 juta. Kenaikan terbesar terjadi antara tahun 2020 dan 2021 dengan lonjakan 674%, dari 5,6 juta transaksi pada tahun 2020 menjadi 43,5 juta pada tahun 2021.
"Per Juli 2024, perputaran uang mencapai Rp 174 triliun dengan 117 juta transaksi," tambahnya. (des)