Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sawahlunto kepada terdakwa Gannoffahlis dalam kasus dugaan korupsi di PT WWS di Pengadilan Tipikor Padang. (Foto Istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto menuntut mantan Direktur PT Wahana Wisata Sawahlunto (WWS), Gannoffahlis dihukum tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di PT WWS pada penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Padang dalam sidang hari ini Kamis, 22 Agustus 2024.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Gannoffahlis dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan dan Denda sebesar Rp400.000.000 Subsidair 5 Bulan kurungan," kata JPU Kejari Sawahlunto, Andiko S.H., M.H. kepada media ini melalui sambungan telepon.
Mantan Direktur PT WWS, Gannoffahlis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
JPU Kejaksaan Negeri Sawahlunto menilai Gannoffahlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto.
Gannoffahlis didakwa telah merugikan negara Rp1,3 miliar hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumbar dan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbuatan terdakwa menghambat pengembangan sektor pariwisata di Kota Sawahlunto.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.331.904.746 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan," ujar Andiko yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Dede Mauladi menambahkan, agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang bakal dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Padang. (ton)