ilustrasi |
Jakarta - Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperkirakan akan dimulai pada September 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa langkah ini akan dilakukan setelah kendala teknis di sejumlah daerah terselesaikan.
"Setelah CPNS selesai, kemungkinan langsung (PPPK), mungkin September," kata Anas, dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024). Meskipun pendaftaran belum dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan calon pelamar yang telah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
Dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024), BKN menjelaskan bahwa calon pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN diizinkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024. Namun, BKN menekankan bahwa calon pelamar tidak boleh melanjutkan pendaftaran hingga tahap "Submit" atau "Resume".
Sebagai informasi, pembuatan akun di portal SSCASN saat ini telah dibuka untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. Lalu, bagaimana aturan pendaftarannya?
Pelamar PPPK 2024 tidak diperbolehkan melakukan "Submit" atau "Resume". Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyebutkan bahwa larangan untuk melanjutkan pendaftaran hingga "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan ketentuan yang melarang pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di mana pelamar seleksi CASN hanya bisa melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, dalam tahun anggaran yang sama," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2024). Lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (4) Permenpan-RB, disebutkan bahwa pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran.
Jika diketahui mendaftar di lebih dari satu instansi dan/atau jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka pendaftar akan dinyatakan gugur. Bahkan, peserta yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
PPPK aktif boleh mendaftar CPNS 2024. Namun, aturan berbeda berlaku bagi PPPK aktif yang masih bekerja di instansi pemerintah. Dalam unggahan BKN disebutkan bahwa PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja minimal satu tahun diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS, dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
"Peringatan: NIK Anda diblokir oleh sistem karena PPPK aktif tidak bisa mendaftar seleksi CPNS. Jika Anda merasa bukan PPPK aktif, silakan ajukan pengaduan melalui fitur helpdesk Status Bukan PNS atau Sudah Bukan PNS." Notifikasi ini muncul saat mendaftarkan diri melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa PPPK aktif bisa mengundurkan diri jika telah dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus mundur dari PPPK. Jika tidak diterima, mereka bisa kembali ke PPPK," jelas Aba, Selasa (29/7/2024) malam. Aturan pengunduran diri PPPK saat diterima CPNS ini tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024. "Jika calon PNS yang akan diangkat masih berstatus PPPK, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PPPK sebelum penetapan PPK," demikian bunyi peraturan tersebut.(des)