. |
Banjarmasin, fajarsumbar.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), menolak mentah-mentah keputusan pembekuan PWI Sumbar yang dikeluarkan oleh Hendri C. Bangun. Penolakan ini dinyatakan dalam rapat darurat yang digelar di sela-sela kegiatan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di Banjarmasin, Selasa (20/8) malam.
Meskipun berlangsung di luar daerah, rapat tersebut dihadiri oleh mayoritas pengurus, termasuk Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Zul Efendi beserta anggotanya, seperti Edi Jarat, Rusdi Bais, Sekretaris Firdaus, Wakil Ketua Sawir Pribadi, Dr. Amiruddin, M. Khudri, Jayusdi Efendi, Eriyanto Leo, dan beberapa pengurus lainnya.
"Surat Keputusan (SK) pembekuan itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena Hendri C. Bangun sudah bukan Ketua PWI lagi. Ketua PWI yang sah adalah Zulmansyah Sekedang, yang terpilih secara aklamasi pada Kongres Luar Biasa (KLB) kemarin. Oleh karena itu, kami menolak dan akan melawan SK tersebut," tegas Widya Navies.
Sebelumnya beredar SK bernomor 259/LP-PLP/PWI-2024 tertanggal 16 Agustus, yang berisi pembekuan pengurus PWI Sumbar dan penunjukan Faisal Budiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris Ikhlas Darma Mulya, dan Bendahara Abdi Masa, tersebar luas melalui grup-grup WhatsApp dan media online, yang kemudian disalin oleh beberapa media lainnya.
Karena kesibukan dalam mempersiapkan Technical Meeting (TM), pengurus PWI Sumbar di Banjarmasin belum sempat memberikan tanggapan resmi. Namun, reaksi dari anggota PWI Sumbar dan pengurus PWI Kabupaten/Kota cukup beragam, dengan banyak yang mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut, mengingat Hendri C. Bangun sudah diberhentikan dari jabatannya.
Ketua DK PWI Sumbar, Zul Efendi, mengungkapkan bahwa PWI Sumbar bukan satu-satunya PWI provinsi yang dibekukan oleh Hendri C. Bangun, yang saat ini sedang menghadapi dugaan kasus penggelapan dana bantuan BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaporkan ke Bareskrim.
"Kasus Hendri C. Bangun sangat jelas dan bukti-buktinya lengkap. Jika proses hukumnya di Mabes Polri dilanjutkan oleh Bareskrim, dan dia menjadi tersangka, maka polemik di PWI ini akan selesai," ujar Zul Efendi.
Ia juga menilai bahwa tindakan Hendri C. Bangun yang membekukan banyak pengurus PWI, termasuk di beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Bangka Belitung, Banten, dan Riau, adalah langkah yang tidak konstitusional dan bersifat sewenang-wenang. "Kami tidak mengakui pembekuan ini dan akan melawan!" tegas Zul Efendi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kerjasama, Dr. Amiruddin SH MH, menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sumbar saat ini adalah sah dan konstitusional berdasarkan hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) pada akhir Mei 2024 lalu.
Pada KLB PWI Sumbar tanggal 22 Mei 2024, diikuti oleh 284 suara yang sah dari anggota biasa 302 orang. Widya Navies meraup suara 174 dan Heranov 102, Adrian Tuswandi 5 dan Mudasir 3 suara.
"Kami dipilih oleh 174 dari 284 anggota PWI yang hadir pada KLB lalu. SK memang dikeluarkan oleh Hendri C. Bangun, tetapi itu sebelum dia diberhentikan. Jika ini dibawa ke pengadilan, kami pasti akan menang," ujar Amiruddin.
Ia juga mengingatkan agar siapa pun yang ditunjuk sebagai Plt tidak bertindak terburu-buru dan tidak terpancing emosi, serta menghindari pelanggaran hukum.
Ketua PWI Bidang Organisasi, Sawir Pribadi, menambahkan bahwa pihak Faisal Budiman yang ditunjuk oleh Hendri C. Bangun dipersilakan menjalankan agendanya, tetapi dengan syarat tidak mencoba mengambil alih kantor PWI Sumbar. "Silakan adakan KLB atau apapun, tapi jangan gunakan kantor PWI Sumbar," pungkasnya. (MK)