Petugas Satlantas Polres Pasaman Barat saat melaksanakan operasi zebra singgalang, Sabtu (26/10/2024). |
Pasaman Barat – Satlantas Polres Pasaman Barat (Pasbar) mencatat telah mengeluarkan 293 surat tilang untuk kendaraan yang melanggar aturan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024.
“Hingga hari ke-12, operasi ini berlangsung dengan aman dan lancar. Kami telah menindak sejumlah pelanggaran,” ungkap Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Rina Aryanti di Simpang Empat, pada hari Sabtu.
Dari 293 surat tilang yang dikeluarkan, sebagian besar pelanggar terdiri dari pengendara di bawah umur, yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki nomor polisi, serta menggunakan knalpot brong.
Rincian pelanggaran menunjukkan bahwa ada 66 pengendara yang tidak memakai helm, 79 pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi, 10 pengendara menggunakan knalpot brong, dan 11 pengendara mengalami pelanggaran odol.
Selain itu, terdapat 10 pelanggar yang tidak membawa SIM, 3 pelanggar yang tidak menggunakan TNKB, 47 pelanggar terkait kelengkapan kendaraan, dan 56 pelanggar untuk pengesahan STNK.
“Selama operasi ini, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan. Pada tahun 2023, terdapat 11 kasus kecelakaan, sementara hingga saat ini, di tahun 2024, hanya terjadi tiga kasus,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa razia kendaraan dilakukan setiap hari selama operasi zebra singgalang, dengan tujuan untuk mengingatkan pengendara agar mematuhi hukum dan tidak melanggar saat berkendara.
Tujuan dari Operasi Zebra Singgalang ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta kesadaran dan kepatuhan terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi ini telah berlangsung sejak 14 Oktober dan akan berakhir pada 27 Oktober 2024, dengan fokus pada pelanggaran tertentu.
Target operasi mencakup pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, serta pengendara yang tidak memakai helm SNI.
Selain itu, operasi juga menargetkan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pelanggaran terkait dimensi dan muatan berlebih. (des*)