Jokowi Naikkan Gaji Hakim Menjelang Purnatugas -->

Iklan Muba

Jokowi Naikkan Gaji Hakim Menjelang Purnatugas

Selasa, 22 Oktober 2024

Presiden ke-7 RI Jokowi sempat menaikkan gaji hakim. 


Jakarta - Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), telah mengumumkan kenaikan gaji bagi hakim menjelang masa purnatugas mereka. Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).


Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum ia mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.


Dalam peraturan tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan sesuai dengan pangkat dan masa kerja mereka.


“Hakim akan menerima kenaikan berkala jika memenuhi syarat, yaitu telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat tahunan minimal baik,” demikian bunyi Pasal 3D dalam peraturan tersebut, seperti yang tercantum dalam dokumen yang diunggah di situs Kemensetneg pada Selasa (22/10/2024).


Pada Pasal 3E, disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala akan diberitahukan melalui surat oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat berwenang. Sementara itu, hakim yang mendapatkan penilaian kinerja sangat baik akan memperoleh kenaikan gaji istimewa sebagai bentuk penghargaan.


“Pemberian kenaikan gaji istimewa diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat (2).


Dalam peraturan terbaru ini, hakim dengan golongan III dan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok terendah sebesar Rp2.785.700, sedangkan untuk masa kerja 32 tahun, gaji tertinggi mencapai Rp5.180.700.


Dibandingkan dengan PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III terendah adalah Rp2.064.100 dan tertinggi Rp4.978.000.


Sementara itu, untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 0 tahun dalam PP 44/2024, gaji pokok berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 untuk masa kerja 32 tahun.


Di PP 94/2012, gaji hakim golongan IV berkisar antara Rp2.436.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.978.000 untuk masa kerja 32 tahun.


Kenaikan juga terjadi pada tunjangan hakim. Misalnya, hakim tingkat pertama akan menerima tunjangan antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000, tergantung pada jabatan dan kelas pengadilan.


Sebelumnya, dalam peraturan yang lama, tunjangan hakim tingkat pertama berkisar antara Rp8.500.000 hingga Rp27.000.000.


Kenaikan tunjangan dalam PP 44/2024 juga berlaku bagi hakim tingkat banding, yang kini akan memperoleh tunjangan antara Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000, sesuai dengan jabatan mereka.


Sebagai perbandingan, tunjangan hakim tingkat banding dalam PP 94/2012 hanya berkisar antara Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000. (des*)