Kredit TV Rp 1,1 Juta, Sopir Truk Kaget Didenda Rp 17 Juta -->

Iklan Atas

Kredit TV Rp 1,1 Juta, Sopir Truk Kaget Didenda Rp 17 Juta

Jumat, 18 Oktober 2024

ilustrasi



Jakarta - I Made Sugitayasa (60), seorang sopir truk asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, terkejut ketika kredit TV senilai Rp 1,1 juta yang ia ambil, tiba-tiba dikenai denda sebesar Rp 17 juta.


Putu Gede Indra Diwangga, kuasa hukum Sugitayasa, menjelaskan bahwa kliennya awalnya membeli televisi LED 18 inch secara kredit dengan harga Rp 1,1 juta dari salah satu toko elektronik di Tabanan. Sugitayasa membayar cicilan sebesar Rp 181 ribu per bulan dengan masa tenor selama 11 bulan.


Namun, tanpa sepengetahuan Sugitayasa, dokumen yang ada di toko elektronik tersebut diduga telah diubah.


"Diperkirakan tanda tangan Pak Made dipalsukan oleh pihak finance di Tabanan," ujar Putu Gede, Selasa (15/10).


Selama proses cicilan, Sugitayasa selalu tepat waktu dalam melakukan pembayaran. Bahkan, ia telah melunasi seluruh kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Putu Gede menambahkan bahwa kliennya juga sudah menerima bukti pelunasan dari toko tersebut.


Masalah ini baru diketahui oleh Sugitayasa saat ia mencoba mengajukan pinjaman KUR di BRI untuk usaha istrinya pada Februari 2024. Namun, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan ada masalah pada BI checking Sugitayasa.


"Saat dicek ke OJK, ditemukan adanya tunggakan denda sekitar Rp 17 juta," ungkap Putu Gede.


Sugitayasa kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan dengan nomor laporan STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu, 9 Oktober 2024.


"Perjanjian kredit diduga telah dipalsukan. Kami telah melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, karena Pak Made tidak pernah menandatangani dokumen apapun," tambahnya.


Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini.


"Ya, benar, ada dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan korban mengalami kerugian secara materi. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut," jelas Taufik.(des*)