![]() |
| Kadis Sosial Afrizon |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar meminta klarifikasi dan keterangan terlapor salah seorang Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tanah Datar, tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di kantor Bawaslu Tanah Datar, Sabtu (19/10/24) sore.
Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky sampaikan, bahwa kami bersama Gakkumdu mencecar 13 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam kepada Kadis Sosial tersebut, tentang adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya, yang berakibat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
"Kami memang memeriksa Kadis tersebut atas laporan dari si pelapor yang cukup barang bukti dan juga ada saksi, makanya kami cecar dengan 13 pertanyaan, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut," kata Andre.
Ketua Bawaslu tambahkan, bahwa setelah klarifikasi pertama ini, seterusnya akan kita bahas bersama Gakkumdu, dan kalau terbukti ada tindakan pidana, akan kita limpahkan ke pihak kepolisian.
Andre Azky juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh instansi dan memberikan imbauan, agar ASN harus netral dan tidak boleh berpihak untuk menguntungkan salah satu paslon.
Sedangkan, dalam pemeriksaan salah seorang ASN berinisial MS dan sudah dibahas di Gakkumdu, kata Ketua Bawaslu, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian, karena dugaan tindak pidana. Dan dalam hal ini, Bawaslu yang akan menjadi pelapor atas kasus yang dilakukan MS tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dari Bawaslu dan Gakkumdu, bahwa MS sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian, untuk melanjutkan pemeriksaan, karena dugaanya terkait dengan tindak pidana," katanya.
Sementara itu, Kadis Sosial Afrizon usai diperiksa Bawaslu kepada media katakan, bahwa dirinya dipanggil dan diminta klarifikasi, terkait tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di grup Whatsapp, yang menguntungkan dan juga merugikan salah satu pasangan calon.
"Saya memang diperiksa oleh Bawaslu atas laporan yang diduga pelanggaran netralitas ASN, dan diperiksa kurang lebih 3 jam, dengan 13 pertanyaan," kata Afrizon. (F12)
Komentar