Gedung OJK |
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas baru, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto mulai Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung rencana pengawasan terhadap kripto dan koperasi open loop. Persiapan juga mencakup pengembangan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian di kedua industri tersebut.
"Ini termasuk pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan safe learning di kedua industri. OJK juga tengah menyiapkan sistem serta anggaran pengawasan yang memadai untuk memastikan kesinambungan pengawasan dari otoritas sebelumnya," ungkap Mirza dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/10/2024).
Mirza juga menambahkan bahwa OJK berencana untuk merekrut tenaga baru yang berpengalaman di kedua sektor tersebut pada akhir tahun ini. Jumlah pegawai yang akan direkrut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pengawasan untuk industri kripto dan koperasi open loop, baik di pusat maupun di daerah.
"Saat ini, kami sudah melakukan rekrutmen untuk staf PCS (Pendidikan Calon Staf) 7, dan para peserta sedang menjalani pelatihan selama sekitar 9 bulan. Kami juga akan melakukan rekrutmen untuk PCS 8 pada akhir tahun ini. Selain itu, OJK telah merencanakan rekrutmen untuk tenaga pelaksana PCT (Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha) 2," tambahnya.
Dalam rangka mempersiapkan kompetensi, pelatihan untuk PCS 7, PCS 8, dan PJT 2 akan dilakukan dalam jangka waktu 6-9 bulan, sehingga tenaga pengawas yang dibutuhkan dapat siap tepat waktu.
"Selain itu, OJK juga akan memindahkan tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke bagian pengawasan kripto untuk memenuhi kebutuhan pengawas yang diperlukan," jelasnya.
Dari sisi regulasi, OJK saat ini sedang menyusun RPOJK yang berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta ketentuan pelaksanaannya mengenai mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.(BY)