Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar terus menerima laporan pengaduan pelanggaran pemilihan pada Pilkada Tanah Datar, sejak dimulainya masa kampanye 25 September lalu. Dari 14 (empat belas) yang masuk laporan pengaduan, baru 6 (enam) yang sudah tergerister oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, kepada media, Kamis (17/10/24) sore, usai melakukan pemeriksaan salah seorang kepala bidang dengan inisial MS, yang bertugas pada salah satu OPD di Tanah Datar, dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Al Azhar menyebutkan, pihaknya baru saja telah melakukan pemeriksaan tahap pertama kepada MS. Dan tadi pagi kita juga sudah memeriksa saksi dalam kasus netralitas ASN ini.
"Kita baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap MS, tetapi kita masih menunggu proses tahap 2 dan tahap selanjutnya," ujarnya.
Al Azhar Rasyidin katakan, adapun enam dari laporan pengaduan yang sudah teregister tersebut yakni, Register 1 sudah diputuskan, status laporan tidak ada pelanggaran tindak pidana pemilihan. Register 2 adalah MS (sudah masuk tahap pemeriksaan).
Kemudian, Register 3 inisial EP, Register 4 Kepala Jorong, laporan sudah direkomendasikan. Register 5 Kepala Dinas inisial A, dan Register 6 Guru SD dengan inisial HAN. (F12)