ilustrasi |
Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membuka sebanyak 4.899 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, tertanggal 2 Agustus 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai PPPK di instansi pemerintah.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa dari total formasi yang dibuka, sebagian besar yaitu 4.439 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis, sedangkan sisanya terdiri dari formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
"Rinciannya adalah 320 formasi untuk guru, 140 untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 untuk tenaga teknis," ujar Andree dalam keterangan persnya.
Pendaftaran seleksi PPPK ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara tahap kedua pada 17 November 2024.
"Tahap pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2024, eks Tenaga Honorer Kategori-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata di Pangkalan Data BKN," jelas Andree.
Untuk tahap kedua, pendaftaran dibuka bagi tenaga non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintah atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi daerah.
"Proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara online melalui situs resmi sscasn.go.id," tambah Andree.
Ia menegaskan bahwa penerimaan PPPK tahun 2024 di Pemko Padang akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.(des*)