Plt Bupati Padang Pariaman Drs.Rahmang, MM (foto.doc.ikp) |
Padang Pariaman - Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI, maka perlu dilakukan deteksi dini dan peringatan dini di daerah dengan dukungan serta koordinasi yang baik antar aparat dan unsur intelijen secara profesional.
Hal demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rahmang, ketika membuka dan menjadi keynote speaker pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman Tahun 2024 di ruang pertemuan Istana Seafood, Kawasan Ketaping, Batang Anai, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Rahmang menyebutkan betapa cepat dan dinamisnya perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Padang Pariaman.
"Terutama perubahan perilaku sosial kemasyarakatan, keragaman masyarakat Indonesia, kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, meningkatnya paham radikalisme dan masih banyak lagi. Kesemuanya itu berpotensi akan menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara dan daerah" terang Rahmang.
Melihat kepada berbagai fenomena ini, kata Rahmang, berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
"Oleh sebab itu, perlu diantisipasi dengan keterlibatan semua pihak. Ini sangat dibutuhkan sekali. Terlebih khusus Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman" tambahnya
Ia berpendapat, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Hal ini untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat" harap dia.
Rahmang menyebut bahwa kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagai pengganti dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah. Karena, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan serta kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan sehari penuh ini, menyasar seluruh anggota Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman. Yakni terdiri dari unsur Forkopimda, jajaran Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, jajaran Kodim 0308, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se Padang Pariaman.
Sebagai Narasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Kasi Intel Kajari Pariaman, Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman.(rsaco).