Terkait Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, PA Batusangkar MoU dengan Pemkab Tanah Datar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Terkait Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, PA Batusangkar MoU dengan Pemkab Tanah Datar

Rabu, 23 Oktober 2024

Ketua PA Batusangkar dan Pjs Bupati Tanah Datar buat Nota Kesepakatan

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pengadilan Agama (PA) Batusangkar melakukan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, terkait sinergi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak, yang dilaksanakan di Ruang Sidang PA setempat, Rabu (23/10/24).


Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi katakan, perempuan dan anak adalah bagian terpenting dalam membangun keluarga dan masyarakat yang kuat, setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan, dukungan dan kesempatan untuk berkembang tanpa adanya stigma maupun diskriminasi. Namun, tambahnya lagi, tidak dapat kita pungkiri bahwa dalam situasi perceraian, perempuan dan anak sering kali menjadi pihak yang rentan menghadapi berbagai masalah, baik dari segi emosional, finansial maupun hak-hak dasar mereka.


"Melalui kerjasama kami berharap dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur. Karena tidak hanya melanggar hak anak untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas, diantaranya pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan mereka," ujarnya.


Selain itu, kata Arry dengan saling bersinergi antara Pemda Tanah Datar dengan Pengadilan Agama (PA) dapat menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam melayani perempuan dan anak, khususnya pasca perceraian.


"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, semoga dapat menjadi momentum untuk kita terus berkomitmen dalam pemenuhan hak perempuan dan anak. Kami juga terus berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah melalui program sosialisasi dan layanan terintegrasi, dengan harapan adanya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi perempuan dan anak, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik meskipun menghadapi permasalahan keluarga," pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Elmishbah Ase, S.H.I, M.H, sampaikan, penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar bertujuan untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.


Pasca perceraian, hak setiap perempuan dan anak perlu adanya kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi. Sehingga mereka bisa menjalani kehidupan dengan baik, meskipun menghadapi permasalahan keluarga," ungkap Ketua PA.


Elmishba juga berharap, dengan disepakati kerjasama ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. "Apa yang kita lakukan bersama ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini juga menjadi ladang amal dalam memenuhi hak perempuan dan anak," pungkasnya. (*/F12)