Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Berikut Rinciannya -->

Iklan Muba

Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1, Berikut Rinciannya

Rabu, 06 November 2024

Berapa gaji PPPK untuk S1 dan tunjangannya.(ist)


Jakarta - Informasi tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK lulusan S1 menjadi penting untuk diketahui masyarakat. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kini menjadi profesi yang diminati banyak orang, karena statusnya yang hampir setara dengan PNS.


Namun, berbeda dengan PNS, PPPK adalah pegawai honorer dengan keahlian khusus yang diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, PPPK bukanlah pegawai tetap seperti PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun.


Berapa Gaji PPPK untuk Lulusan S1?


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020, golongan bagi PPPK yang meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, ditentukan berdasarkan jabatan, pendidikan, serta dikelompokkan dalam golongan V hingga XI.


Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji PPPK lulusan S1 berkisar antara Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000, tergantung masa kerja.


Untuk golongan XI, PPPK lulusan S1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun memperoleh gaji minimal Rp2.965.000. Sementara itu, gaji tertinggi yang bisa diperoleh adalah Rp4.872.000 untuk masa kerja hingga 32 tahun.


Tunjangan PPPK Lulusan S1


Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020, PPPK lulusan S1 akan menerima berbagai tunjangan, di antaranya:


1. Tunjangan keluarga

   - Suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok

   - Anak sebesar 2% dari gaji pokok


2. Tunjangan pangan/beras

   Diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai setara 10 kilogram untuk setiap anggota keluarga (suami/istri dan dua anak)


3. Tunjangan jabatan struktural 


4. Tunjangan jabatan fungsional 


5. Tunjangan lainnya


Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan PPPK untuk lulusan S1. Semoga informasi ini bermanfaat! (des*)