ilustrasi |
Jakarta – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan pada 2025 kemungkinan besar akan ditunda. Meskipun kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penundaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sepertinya hampir pasti akan diundur, biarkan dulu yang ini jalan," ungkap Luhut di Jakarta.
Luhut menjelaskan, sebelum menerapkan kenaikan PPN menjadi 12%, pemerintah berencana memberikan stimulus kepada masyarakat, khususnya kelas menengah, melalui bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"PPN 12% harus diberi dulu stimulus untuk rakyat yang ekonominya sulit sebelum kebijakan itu diberlakukan," jelasnya.
Selanjutnya, Luhut menegaskan bahwa bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi, terutama untuk kebutuhan listrik. "Subsidi itu akan diberikan ke listrik. Kalau bantuan diberikan langsung ke masyarakat, takut disalahgunakan," katanya.
Dia juga menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sedang menyelesaikan rencana mekanisme penyalurannya.(des*)