Keputusan Pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Ditetapkan oleh Presiden Prabowo -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Keputusan Pembubaran Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Ditetapkan oleh Presiden Prabowo

Minggu, 10 November 2024

Presiden RI Prabowo Subianto.


Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembubaran ini dilakukan demi efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.


Keputusan pembubaran Satgas tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 8 November 2024. Keppres ini berisi tentang pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang telah terbentuk sebelumnya.


Dalam pertimbangan keputusan tersebut, disebutkan bahwa pembubaran Satgas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai telah diterapkan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta memperluas lapangan kerja.


Keppres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja. Dengan demikian, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 dan semua aturan terkait Satgas tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.


Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 4 Mei 2021. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Satgas juga ditugaskan untuk melakukan sosialisasi UU tersebut secara masif baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


Berikut adalah susunan anggota Satgas UU Cipta Kerja pada saat itu:


Ketua Satgas: Mahendra Siregar

Wakil Ketua I: Suahasil Nazara

Wakil Ketua II: M. Chatib Basri

Wakil Ketua III: Raden Pardede

Sekretaris Satgas: Arif Budimanta.(BY)