Mencuri di Padang Panjang, Ditangkap di Padang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mencuri di Padang Panjang, Ditangkap di Padang

Rabu, 06 November 2024

 

SY tersangka pelaku pencurian.

Padang Panjang, fajarsumbar.com Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang meringkus seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah hukum Polres Padang Panjang. 


Pelaku  berinisial SY, (42), ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (31/11) malam.


Pelaku berhasil ditangkap, berkat penyelidikan intens oleh Tim Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman. Yang mereka mulai dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti  dan pemeriksaan saksi-saksi.


Selepas Penangkapan Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P. menyampaikan SY berhasil  diringkus pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 seitar pukul 23.00 WIB .


"Dari tangan pelaku, petugas kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat buah anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai Rp2.300.000.


"Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku SY ini bisa menjawab keresahan masyarakat sehubungan dengan tindak pidana pencurian," kata kopolres


Kasat Reserse Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal mengatakan,  berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Polres Padang Panjang. Setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatannya. 


"Modus pelaku melakukan pencurian yaitu  dengan beraksi di saat rumah-rumah dalam keadaan sepi. Ia juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban. 


Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan dari tanganya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.


Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku. Polres Padang Panjang mengimbau  masyarakat  selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing. 


Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. (syam)