ID Card dan oknum wartawan diduga yang terlibat pencurian dengan modus ganjar ATM. |
Padang, fajarsumbar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang melibatkan dua pelaku di Kota Batam, Kepulauan Riau. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum wartawan berdasarkan ID card yang dipegang sebagai Kabiro di Kota Payakumbuh.
Modusnya mengganjal mesin ATM, berpura-pura menolong korban, dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang telah disiapkan sebelumnya, pelaku berhasil menguras uang korban hingga mencapai Rp108 juta.
Korban Bernama Rusdi mengalami kerugian mencapai Rp108 juta. Kejadian tersebut berlangsung pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di mesin ATM Mandiri yang terletak di Jalan By Pass Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Lubeg, Kota Padang. Saat itu, pelaku mengganti kartu ATM korban dengan kartu palsu dan menarik uang korban tanpa sepengetahuan korban.
Berbekal laporan polisi yang diterima pada 25 November 2024, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka diketahui berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, dan segera dilakukan penangkapan.
Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ADN panggilan Son (43), tinggal di Bengkong Indah II Gang Cempaka Blok G No. 12 RT 002 RW 005, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan LNH panggilan Man (48), berdomisili di Komplek Ngalau View Blok B No. 12 RT 1 RW 2, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ADN pada Minggu, 24 November 2024 di Perumahan Oryza Garden, Kota Batam. Setelah penangkapan ADN, tim Resmob kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, LNH di Perumahan Greenland 1, Sekupang, Batam.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 helai baju dan celana yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, serta 19 kartu ATM yang digunakan untuk menarik uang dari rekening korban.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumbar dan Polda Kepri, serta kecepatan tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Modus kejahatan ganjal mesin ATM ini semakin marak di beberapa wilayah, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menolong untuk mengganti kartu ATM korban dengan kartu palsu.
Kedua pelaku sudah cukup berpengalaman dalam menjalankan aksi mereka. Mereka sudah menyiapkan kartu ATM palsu terlebih dahulu dan memiliki strategi untuk mengalihkan perhatian korban. Begitu nomor PIN korban tercatat, kartu asli korban langsung diganti dengan kartu palsu dan uang diambil dari rekening korban.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang dirugikan oleh kedua pelaku. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama ketika ada orang yang tidak dikenal menawarkan bantuan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dan pemalsuan kartu ATM. Pihak kepolisian juga terus menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Melalui penangkapan ini, Polda Sumbar berharap masyarakat menjadi lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan serupa. Selain itu, polisi juga mengingatkan agar setiap orang menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM mereka, serta tidak mudah terpengaruh oleh orang asing yang menawarkan bantuan saat menggunakan mesin ATM.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas berbagai jenis kejahatan, termasuk kejahatan terkait dengan penyalahgunaan mesin ATM, dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.(ab)