. |
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Pariaman, Yalvi Endri, SEAk., MM. Dalam sambutannya, Yalvi menyampaikan apresiasi kepada Prodi Ilmu Hukum UNP yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Kota Pariaman, mengingat banyaknya polemik yang muncul terkait tanah ulayat di masyarakat. “Pemahaman mengenai pengelolaan tanah ulayat sangat penting agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yalvi.
Peserta dan Materi Penyuluhan
Kegiatan ini dihadiri oleh 75 orang yang terdiri dari anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM), serta perwakilan dari pemerintah desa se-Kota Pariaman. Dalam penyuluhan tersebut, pemahaman mengenai pengelolaan tanah ulayat disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Mediator Pertanahan Pengadilan Negeri Padang, Ir. Alim Bastian, MM, dan dosen Ilmu Hukum UNP, Windy Rahmady, SH, M.Kn.
Topik yang dibahas dalam penyuluhan ini sangat relevan, mengingat peserta yang hadir merupakan pihak yang sehari-hari terlibat dalam masalah tanah ulayat di tingkat desa. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman teoritis dan praktis mengenai hak ulayat, prosedur hukum yang berlaku, serta cara-cara penyelesaian sengketa yang sering terjadi di masyarakat.
Harapan Penyuluhan Berkelanjutan
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait tanah ulayat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan sengketa dan polemik tanah ulayat dapat diminimalisir.
“Semoga kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberikan solusi terhadap masalah yang selama ini terjadi. Penyuluhan hukum yang konsisten akan sangat bermanfaat bagi masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan,” harap Windy Rahmady, SH, M.Kn., dosen Ilmu Hukum UNP.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mengelola tanah ulayat sesuai dengan nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku, serta menghindari terjadinya sengketa yang berlarut-larut.(R/Hms/Unp)