Pjs Bupati Tanah Datar menyerahkan kepada Ketua DPRD Anton Yondra, dokumen pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD 2025 |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Senin (11/11/24).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Pjs. Bupati Arry Yuswandi mengatakan, penyusunan Nota Keuangan bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
"Kesepakatan atas KUA PPAS APBD Tahun 2025 tertuang dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD 2025 dan Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara Tahun 2025, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan," sampainya.
Dikatakan Arry lagi, tahun 2025 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2021-2026, dimana tentunya kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2025 harus tetap menjaga sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan. Dimana tema pembangunan Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2025 adalah Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Menuju Tanah Datar Maju dan Keberlanjutan.
Pjs Bupati tambahkan, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2025, agar mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai, sesuai kemampuan pendapatan. Kemudian mengelola belanja secara efektif, efesien dan fokus terhadap pencapaian target Pelayanan Publik, meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi belanja pokok, memperhatikan penandaan sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Dimana penandaan dimaksud terdiri atas fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, penggunaan pajak daerah untuk kegiatan yang ditentukan dan isu strategis lainnya," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan, bahwa Rapat Paripurna akan dilanjutkan besok hari Selasa (12/11), dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD tahun 2025. (F12)