Polri Berhasil Ungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polri Berhasil Ungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan

Jumat, 22 November 2024

ilustrasi



Jakarta – Polri terus memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui pendekatan terpadu yang mencakup penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan.


Dalam periode 5-20 November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menangkap sebanyak 734 tersangka yang terlibat dalam berbagai peran.


“Upaya pemberantasan ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (21/11/2024).


Komjen Wahyu memaparkan bahwa selama November ini, telah dilakukan 2.420 kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif judi online.


Dari total tersangka yang diamankan, peran mereka sangat beragam, mulai dari operator, administrator, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga pembuat rekening untuk mendukung aktivitas judi online.


“Berbagai barang bukti yang kami sita meliputi 858 unit handphone, 111 laptop dan komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, hingga dua senjata api. Selain itu, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp77,6 miliar,” jelas Komjen Wahyu.


Polri juga menemukan beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing serta server judi online yang beroperasi di luar negeri, mengindikasikan bahwa kejahatan ini bersifat lintas negara.


Dalam rangka memutus akses masyarakat terhadap situs judi online, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 16.355 situs dalam periode yang sama. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan digital.


Selain pengungkapan kasus, Polri juga fokus pada penelusuran aset (asset tracing) guna menyita uang hasil kejahatan yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online.


“Penanganan judi online tidak hanya menargetkan pelaku, tetapi juga melibatkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan ini. Kami akan terus melakukan asset tracing dan penyelidikan TPPU untuk memutus rantai kejahatan secara menyeluruh,” tegas Komjen Wahyu.


Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak terkait lainnya melalui Desk Pemberantasan Judi Online.


Polri memastikan langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum akan terus dilanjutkan hingga judi online tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.


“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online. Pemerintah akan terus bekerja sama untuk memberantas kejahatan ini hingga tuntas,” pungkasnya.(des*)