Terungkap! Harta Kekayaan Jokowi, Gibran, dan Bobby Setelah Pemecatan dari PDIP -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Terungkap! Harta Kekayaan Jokowi, Gibran, dan Bobby Setelah Pemecatan dari PDIP

Senin, 16 Desember 2024
Harta Kekayaan Jokowi, Gibran dan Bobby yang Resmi Dipecat PDIP


Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memutuskan untuk memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi), putranya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution dari keanggotaan partai.


Pemecatan ini diumumkan oleh Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDIP, melalui pernyataan video resmi.


Surat Keputusan (SK) pemecatan Jokowi tercatat dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. SK untuk Gibran memiliki nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, sementara SK Bobby bernomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Ketiga dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.


Harta Kekayaan Jokowi

Sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo melaporkan total harta kekayaannya pada Desember 2023 sebesar Rp95,8 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari:


Tanah dan bangunan senilai Rp74,1 miliar

Alat transportasi Rp432 juta

Harta bergerak lainnya Rp356,9 juta

Kas dan setara kas Rp20,8 miliar

Tidak memiliki utang

Harta Kekayaan Gibran

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan harta kekayaannya pada Desember 2023 sebesar Rp25,5 miliar, yang mencakup:


Tanah dan bangunan Rp17,3 miliar

Alat transportasi Rp332 juta

Harta bergerak lainnya Rp260 juta

Surat berharga Rp5,5 miliar

Kas dan setara kas Rp2,09 miliar

Tidak memiliki utang

Harta Kekayaan Bobby

Sementara itu, Bobby Nasution, Wali Kota Medan, melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2024 dengan total sebesar Rp57,55 miliar, terdiri dari:


Tanah dan bangunan Rp40,3 miliar

Alat transportasi dan mesin Rp1,3 miliar

Surat berharga Rp10,5 miliar

Kas dan setara kas Rp6,8 miliar

Utang Rp1,5 miliar

PDIP Putus Hubungan dengan Jokowi, Gibran, dan Bobby

Komarudin menegaskan bahwa ketiganya tidak lagi diizinkan untuk menjalankan kegiatan maupun menduduki jabatan atas nama PDIP.


Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan dalam kongres mendatang dan dapat ditinjau ulang jika ditemukan kekeliruan.(BY)